Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Karena Mangkir Dari Panggilan

Suryamedia.id – Selebgram Medina Zein dijemput paksa oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran ia mangkir dari panggilan penyidik dua kali.

Medina merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan hal tersebut kepada media.

“Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, atas laporan korban Marissya Icha,” kata Zulpan kepada media, Kamis (7/7/2022) dilansir dari Detik.

Polisi pun membawa Medina Zein ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan di sana.

“Selanjutnya Medina Zein dibawa ke RS Polri, Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein pada Januari 2022. Ia dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia kemudian menjadi tersangka dengan tuduhan atas pencemaran nama baik. Saat dipanggil penyidik untuk datang, Medina Zein selalu mangkir dengan alasan sedang sakit.

Baca Juga :   Kualitas Beras Lokal Dinilai Dewan Mampu Penuhi Grade Medium dan Premium

Tak hanya itu, Medina Zein juga mendapat laporan Uci Flowdea atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021.

Ia dilaporkan Uci karena melakukan pengancaman setelah dimintai pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Medina Zein pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 karena laporan Uci Flowdea dengan jeratan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan bahwa laporan Uci tersebut telah dinyatakan P21 dan akan naik ke persidangan.

“Sekaligus hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap II juga terhadap Media Zein dalam perkaranya yang lain, yaitu korban Uci Flowdea,” ujar Zulpan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *