Polisi Ungkap Nikita Mirzani Belum Berstatus Sebagai Tersangka

Suryamedia.id – Beredarnya kabar bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan jadi tersangka, diklarifikasi oleh pihak kepolisian.

AKBP Wahyu Imam selaku Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

“Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu,” ungkap Wahyu dilansir dari Detik.

Pihak kepolisian sendiri akan melakukan penyidikan terkait kebocoran dokumen surat penetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022, yang sebelumnya beredar di media sosial.

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

“Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut,” imbuh Wahyu.

Dalam surat penetapan tersangka yang beredar luas di media sosial tersebut, ada tanda tangan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan juga dicap basah.

Baca Juga :   Sebut Mengantar Anak ke Sekolah Tugas Ibu, Musisi Onad Tuai Kritikan

Lalu untuk isinya menyatakan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Dilain sisi, Nikita Mirzani sendiri merasa terkejut atas beredarnya surat penetapan tersangka yang berisi namanya. Namun surat tersebut beredar pada tanggal bersamaan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.

Nikita sendiri dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022. Pihak kepolisian mengatakan bahwa isi laporan tersebut adalah terkait unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan tersebut memiliki nomor registrasi LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *