Pembelian BBM Subsidi Untuk Kendaraan Pribadi Akan Diatur

Mitrapost.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pembelian Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi untuk kendaraan pribadi.

Pembatasan penerima BBM Subsidi untuk jenis Solar dan Pertalite.

Regulasi BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.

Berdasarkan keterangan dari Ketua BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi, sehingga diharapkan penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.

“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Erika, Rabu (8/6/2022).

Erika juga mengatakan bahwa penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite.

Disampaikan, hingga saat ini pengawasan terhadap BBM subsidi belum efektif. Ia menegaskan, masyarakat ekonomi kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.

Baca Juga :   Surpres RUU Perampasan Aset Masih Era Jokowi, DPR Terbuka Pengubahan

“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” ujar Erika.

Informasi sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal, yaitu kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas (perbedaan) harga. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca