Kasus Ekspor Minyak Goreng, 2 Saksi Diperiksa

Suryamedia.id – Sebanyak dua saksi diperiksa dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak empat orang tersangka, diantaranya adalah IWW, MPT, SM, dan PTS.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait juga sudabh dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Adapun dua saksi yang diperiksa adalah dengan inisial LCW dan NS.

“Saksi-saksi yang diperiksa yakni LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dan NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang,” ungkap Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Dalam jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Adapun NS, adalah Nandang Sudrajat.

“LCW dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022,” tuturnya.

Baca Juga :   Cegah Hujan Ekstrem di Demak, Presiden Jokowi Sarankan Modifikasi Cuaca

Sedangkan untuk keempat tersangka kasus ekspor minyak goreng, telah dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *