Bandung, Suryamedia.id – Masyarakat kota Bandung dipastikan bisa salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 2022.
“Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan,” ucap Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Tidak hanya salat tarawih, untuk salat Idulfitri juga Kembali diperbolehkan pada tahun ini.
Hal itu ditegaskan Yana saat bersilahturahmi dengan para para ulama dan umara di Aula Pendopo Kota Bandung, Rabu 30 Maret 2022.
“Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idulfitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.
Namun, meski Kembali diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih di masjid, masih ada pembatasan 50 persen, lantaran kota Bandung masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya,” jelasnya.
Oleh karenanya, Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.
Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor. Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani “drive thru” selama 24 jam.
“Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar,” katanya.
Kemudian, pihaknya juga menambah jam operasional pasar modern yang ada di kota Bandung.
“Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” kata Yana.
“Ramadhan merupakan bulan suci yang ditunggu umat Islam. Bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan Allah dan menjadikan kita untuk lebih mendekatkan diri pada Allah,” ucap Miftah. (*)