Suryamedia.id – Tilang di jalan Tol akan mulai diberlakukan pada awal bulan April 2022. Aturan ini, berlaku bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal, serta kendaraan dengan muatan berlebih di ruas tol Jadetabek.
Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.
“Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan,” jelasnya, Selasa (29/3/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Kemudian, bagi pengendara akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi kepada pengendara yang telah melakukan pelanggaran.
“Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang,” jelas Dirlantas.
Kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang,” terang Dirlantas.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.
Kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. (*)






