Suryamedia.id – Vaksinasi Covid-19 bagi para peserta didik, dipastikan bukan menjadi syarat wajib untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal tersebut dinyatakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan bahwa syarat wajib PTM adalah mengacu pada Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM. Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ungkap Suharti dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Meskipun begitu, tidak menjadikan pemerintah untuk memberikan vaksinasi kepada para peserta didik. Namun, pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi bagi semua kalangan masyarakat, termasuk kepada para peserta didik dan tenaga pendidik.
Dengan langkah tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dari paparan virus Covid-19, sehingga PTM dapat Kembali berjalan normal seperti sediakala.
“Harapannya agar seluruh pihak bisa bergotong-royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengacu pada ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
Selain itu, di dalam surat edaran juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (*)