Suryamedia.id – Batas kecepatan berkendara di jalan Tol telah ditetapkan. Korps Lalu Lintas Polri juga akan menerapkan tilang elektronik berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ketentuan tersebut ditujukan bagi para pengemudik kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimum di jalan Tol, dan akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan Tol ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.
Serta diperkuat dengan penertiban yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60-100 km/jam.
Berdasarkan aturan yang dimuat, bagi kendaraan yang tengah melaju di Tol dalam kota, maka diperbolehkan dengan batas kecepatan minimal 60 km/jam. Sedangkan untuk batas maksimal adalah 80 km/jam.
Kemudian untuk kendaraan di Tol luar kota, dengan batas minimal 60 km/jam, serta batas maksimal 100 km/jam.
Bagi pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, maka berhak untuk mendapatkan sanksi tilang.
Namun, terdapat toleransi kecepatan maksimal di jalan Tol, hingga 120 km/jam. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Sedangkan untuk kendaraan yang melaju melebihi batas tersebut, maka akan secara otomatis tertangkap kamera ETLE, untuk selanjutnya diverifikasi hingga mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari pihak kepolisian.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan pada Minggu (27/3/2022). (*)