Suryamedia.id – Pemerintah telah menyepakati tanggal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Berdasarkan rapat yang telah diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI bersama dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menetapkan bahwa jadwal pemilu akan ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Rapat penentuan jadwal pemilu tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan dihadiri Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Ilham Saputra.
“Hari pemungutan suara direncanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu yang mana menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (24/1/2022).
Mendagri sebagai perwakilan pemerintah juga menjelaskan, dengan ditetapkannya tanggal pemilu, diharapkan masih memberikan waktu untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar pada bulan November.
“Dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Diharapkan masih ada space waktu antara Februari dengan November untuk persiapan bila terjadi putaran kedua misalnya,” imbuh Tito.
Sebagai informasi, jadwal Pemilu 14 Februari 2024 merupakan usulan alternatif yang dilayangkan KPU ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD sempat menyampaikan usulan pelaksanaan Pemilu pada 2024 mendatang pada 15 Mei. (*)