Lecehkan Mahasiswa, Dosen Unsri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Suryamedia.id – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), AR (34) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang berinisial DR.

Ditetapkannya AR, dosen Unsri sebagai tersangka pelecehan seksual, usai dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian. Disertai dengan saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

“Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka,” terang Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa (7/12/2021).

Hisar menyampaikan bahwa saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penyidik pun masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut.

“Surat penahanan sudah ditandatangan. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan adalah baju, pakaian dalam, dan beberapa barang bukti lain. (*)

Baca Juga :   Aktor Squid Game O Yeong Su Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *