Wali Kota Semarang Perbolehkan Makan di Tempat dengan Kapasitas 30 Persen
Wali Kota Semarang Perbolehkan Makan di Tempat dengan Kapasitas 30 Persen
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi perbolehkan masyarakat untuk makan di tempat. Namun dengan kapasitas hanya sebesar 30 persen pengunjung, serta dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
Ia juga menyampaikan, adanya sedikit perbedaan dalam Pemberlakukan Pe- mbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebelumnya