Poros Jalan Desa Akan Diatur Melalui Peraturan Bupati
Poros Jalan Desa Akan Diatur Melalui Peraturan Bupati
Poros jalan desa di Kabupaten Rembang ke depannya akan diatur melalui peraturan bupati. Rencana ini diungkap oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz Rembang saat menjawab usulan yang dilontarkan sejumlah fraksi saat pembacaan RPJMD tahun 2021-2026.
Sebelumnya, persoalan ini diungkapkan oleh fraksi Nasional Demokrat (NasDem) lantaran tak adanya peraturan yang memuat pembagian antar poros jalan kabupaten dan desa.