Polisi Telah Menetapkan Tersangka Kasus Mercy Lawan Arah

Suryamedia.id – Polisi telah menetapkan tersangka dari kasus pengemudi Mercy lawan arah di Tol JORR Cakung, hingga menyebabkan kecelakaan.

Sebelumnya diberitakan bahwa mobil Mercedes-Benz E300 yang berjalan dengan melawan arah, dikemudikan oleh MSD (66).

Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/11/2021), pihak kepolisian telah menetapkan MSD sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kemarin sudah ada gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut dan statusnya sudah jadi tersangka, serta mercy-nya masih kita sita dan masih kita tahan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut.

“Sementara belum ditahan, karena kita masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dengan mengundang ahli kejiwaan untuk memastikan betul yang bersangkutan menderita demensia,” lanjutnya.

Sementara ini, pengemudi Mercy disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.

Sebagai informasi, sebelumnya sebuah video viral di media sosial Instagram yang menampilkan mobil Mercedes-Benz (Mercy) melawan arus di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Sabtu (27/11/2021) sore.

Baca Juga :   News Grafis : Transjakarta Buka Rute Khusus Ke Tempat Wisata Saat Libur Nataru

Berdasarkan informasi awal, dugaan pengemudi tengah dalam kondisi demensia atau menurunkan kondisi kemampuan berpikir saat mengemudikan mobil Mercy tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca