Sudah Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Penyanyi Piche Kota Belum Ditahan

Suryamedia.id – Penyanyi jebolan Indonesian’s Idol, Piche Kota telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Meski demikian, ia tidak menjalani penahanan, melainkan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP. Rachmat Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut. Di antaranya, PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifle, namun hanya RM yang ditahan.

Keputusan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu itu didasarkan karena Piche Kota dianggap kooperatif, serta ada jaminan dari orang tua.

“Dari tiga tersangka tersebut baru satu orang yakni RM alias Roy yang ditahan. Sedangkan tersangka PK tidak ditahan karena kooperatif dan ada jaminan dari orang tua,” kata Kasat Reskrim Polres Belu, AKP. Rachmat Hidayat, Rabu (25/2/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Untuk RS pada panggilan pertama tidak datang, jadi sudah kami panggilan kedua kemarin untuk diperiksa Jumat (27/2/2026),” lanjut dia.

Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu sebelumnya mengungkapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMA inisial ACT (16).

Baca Juga :   Daftar Drama Korea Tayang Bulan Juni 2022

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Belu, NTT, pada Kamis (19/2/2026) karena terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *