44 Awardee LPDP Diduga Mangkir dari Kewajiban Pengabdian

Suryamedia.id – Sebanyak 44 orang penerima beasiswa LPDP diduga tidak memenuhi kewajiban untuk kembali mengabdi di Indonesia. Di antara puluhan orang tersebut, sebanyak delapan orang telah dijatuhi sanksi.

Sebelumnya, Direktur LPDP Sudarto telah menyelidiki lebih dari 600 awardee LPDP yang belum kembali ke Indonesia. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang yang diduga mangkir dari kewajiban.

“Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 dan dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian itu delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto, Senin (23/2/2026), dikutip CNN Indonesia.

Pelacakan tersebut dilakukan terhadap berbagai sumber data, salah satunya melalui data perlintasan keimigrasian yang diakses LPDP dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, pihaknya juga aktif menerima laporan masyarakat, serta memantau media sosial penerima beasiswa.

Menurutnya, tidak semua laporan merupakan pelanggaran. Beberapa ditemukan penerima beasiswa sedang masa magang maupun membangun usaha di luar negeri. Aktivitas tersebut tetap diperbolehkan oleh pemerintah dengan jangka waktu selama dua tahun

Baca Juga :   DPR RI Bakal Revisi UU Hak Cipta Buntut Polemik Royalti Berkepanjangan

“Memang dari laporan-laporan tersebut misalnya terdapat masih dalam masa magang, di mana LPDP memang memberikan kesempatan magang dan bangun usaha selama dua tahun di luar negeri sebagaimana ada di buku pedoman penerima beasiswa,” jelasnya.

Ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan kepada awardee yang terbukti melanggar perjanjian berupa kewajiban pengembalian dana beserta bunga hingga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya.

“Adapun sanksi, pengembalian dana termasuk bunga dan pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *