Puluhan Karung Berisi Uang Cacahan di TPS Liar Bekasi Ternyata Limbah dari BI

Suryamedia.id – Heboh temuan uang cacahan nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu di TPS liar di Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, lembaran serupa uang yang terbungkus dalam puluhan karung tersebut merupakan limbah dari Bank Indonesia (BI).

Hal ini turut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian yang memastikan keaslian uang tersebut. Pihak bank juga sudah mengecek ke lokasi untuk memastikan bahwa karung-karung berisi uang cacahan benar-benar dari instansi dan merupakan uang lama yang tidak layak edar.

“Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan bahwa barang itu adalah benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” ujar Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, pihak bank tak menyebutkan berapa jumlah uang yang dimusnahkan dan dibuang ke TPS liar itu. Sedangkan, terkait adanya kemungkinan pelanggaran SOP, pihak BI akan mendalaminya lebih dulu.

“Untuk pelanggaran mungkin secara internal sudah pasti nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak BI,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa pemusnahan atas uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga :   Ramai Kabar Menkeu RI Digugat Tutut Soeharto, Purbaya: Sudah Dicabut

Adapun kategori yang tidak layak edar termasuk uang dalam kondisi lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, heboh penemuan material yang diduga cacahan uang kertas rupiah di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (3/2/2026). Uang-uang tersebut ditemukan di dalam 21 karung di TPS liar.

Polsek Setu juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait keberadaan TPS liar di kawasan itu. Hal itu sebenarnya sudah menjadi perhatian, namun tindak lanjutnya masih menunggu arahan dari Kementerian LH.

“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu, pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *