Pembahasan RUU Perampasan Aset Diminta Transparan, Akademisi: Agar Tidak Sarat Kepentingan Politik

Suryamedia.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI diminta dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.

“Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja, tapi mereka dilibatkan,” kata Dosen Komunikasi Politik, Hendri Satrio, pada Jumat (16/1/2025), dikutip Tempo.

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa aset yang dapat disita negara harus diklasifikasikan dengan jelas. Dengan demikian, jika sudah disahkan, UU ini nantinya menjadi instrumen hukum yang adil, serta tidak merugikan pihak-pihak selain pelaku.

Selain itu, RUU Perampasan Aset harus dibahas dengan mendetail, sehingga tidak ada celah bagi siapapun untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik atau berisiko menjadi alat untuk memperebutkan kekuasan.

“Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut, padahal mereka tidak terlibat,” ujar Hendri.

“Tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” lanjut dia.

Baca Juga :   Masyarakat Diperbolehkan Salat Tarawih di Masjid

Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Kamis (15/1/2026). Adapun RUU ini juga akan mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang bisa disita oleh negara atas pidana bermotif ekonomi.

Menurut anggota dewan, pembahasan RUU ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan motif keuntungan finansial, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain itu, penegakan hukum yang maksimal diharapkan bisa mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia memastikan proses pembentukan RUU ini akan melibatkan partisipasi warga negara.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” imbuhnya. (*)

Baca Juga :   News Grafis : Magelang Segera Miliki Kampung Mataram Kuno

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *