Suryamedia.id – Penyanyi Vidi Aldiano bebas dari ancaman ganti rugi Rp28,4 miliar atas gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” oleh oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan tersebut diputuskan tidak bisa diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Adapun gugatan yang dilayangkan ada tiga, dan ketiganya telah diputuskan tidak diterima oleh majelis hakim, pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan pertama bernomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025 yang menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta. Penggugat menuntut Vidi ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah sebagai jaminan.
Gugatan kedua hadir pada 30 Juni 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst atas tuduhan melanggar hak cipta karena mendistribusikan Nuansa Bening di platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music. Mereka menuntut Vidi bayar ganti rugi Rp3 miliar, di luar uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, gugatan ketiga, pada 3 Juli 2025, Keenan dan Rudi mengajukan gugatan ketiga dengan perkara nomor No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terkait dugaan perubahan nama pencipta dalam metadata lagu pada platform digital serta ganti rugi Rp900 juta.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,44 juta, dengan detail Rp792 ribu untuk perkara pada 3 Juli 2025, Rp708 ribu untuk perkara 30 Juni 2025, dan Rp940 ribu untuk perkara 21 Mei 2025. (*)











