Suryamedia.id – Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum terkait hak cipta dan royalti lagu Nuansa Bening.
Hal ini diungkapkan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution yang merupakan pencipta lagu Nuansa Bening. Ia juga mengungkapkan, sidang perdana gugatan itu juga akan digelar di Pengadilan Niaga Jakpus pada Rabu (28/5/2025).
“Jadi, benar, memang tanggal 28 ini kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang terkait dengan gugatannya klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yang menjadi pencipta lagu Nuansa Bening,” ujar Minola, dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelapor menduga Vidi sebagai terlapor tidak meminta izin ke penciptanya terlebih dahulu dalam menyanyikan Nuansa Bening saat konser.
“Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya,” jelasnya.
Ia mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah berjalan lama. Namun, karena tidak kunjung mencapai kesepakatan, Keenan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus. Pihaknya juga mencantumkan 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano saat membawakan lagu Nuansa Bening.
“Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi. Namun, kalau persamaan ada pelanggaran, ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi” ujar Minola.
Nuansa Bening merupakan lagu ciptaan Keenan Nasution pada 1978. Lagu tersebut dibawakan ulang Vidi Aldiano pada 2008 sebagai lagu debutnya. (*)