Kemenkeu Kaji Potensi Penerimaan Negara dari Cukai, Popok dan Tisu Basah Bisa Kena?

Suryamedia.id Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang mengkaji potensi penerimaan negara melalui pengenaan cukai popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui perkiraan penerimaan negara jika barang-barang itu dikenakan cukai.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis beleid PMK tersebut.

Tak hanya dari barang-barang tersebut, Kemenkeu juga bakal mengkaji pemungutan cukai emisi kendaraan bermotor, serta makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

“Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 ‘Penerimaan negara yang optimal’ adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal.”

Baca Juga :   Mengenal Tom Lembong, Sang Ekonom yang Pernah Menulis Pidato untuk Jokowi

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyebut bahwa barang yang biasanya dikenakan cukai adalah produk yang harus dikendalikan konsumsinya, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan

Sementara itu, penetapan barang baru sebagai objek cukai tidak bisa dilakukan secara cepat dan harus melalui serangkaian tahapan mulai dari usulan ke DPR hingga penyusunan payung hukum.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala, dikutip dari Kompas. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *