Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan

 

Suryamedia.id – Artis fenomenal Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan yang menjerat dirinya. Vonis ini dinilai lebih pendek dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 11 tahun.

Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari JPU.

“Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” ujar Kairul Saleh saat membacakan amar putusan, Selasa (28/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga :   Nikita Mirzani Perlihatkan Situasi Saat Rumahnya Dikepung Polisi

Namun, Nikita Mirzani dinilai terbukti bersalah pada kasus pemerasan terhadap Reza Gladys sebesar Rp4 miliar. Ia juga terbukti dalam tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap yang bersangkutan di media sosial.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.

Sementara itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita Mirzani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Nikita Mirzani pertama kali ditahan dalam kasus ini pada 4 Maret 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *