AHY: Kebijakan Zero ODOL Tidak Bisa Ditunda, Mulai Januari 2027

 

Suryamedia.id – Kebijakan bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027. Keputusan ini diterapkan semata-mata untuk meningkatkan kenyaman dan keamanan pengguna jalan.

Hal ini ditegaskan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia mengatakan, pemberlakuan tidak bisa ditunda karena dampak ODOL dinilai merugikan di berbagai aspek.

“Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif,” kata AHY, Senin (6/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi oknum yang memutarbalikkan pernyataan seolah-olah kebijakan ini tidak berpihak pada masyarakat miskin. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Sampai kemudian ada pemutarbalikan narasi bahwa seolah-olah kita tidak berpihak pada pengemudi, tidak berpihak kepada wong cilik. Sebaliknya, kita ingin menghadirkan solusi agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga :   Siap Amankan AHY, Demokrat Pati: Tak Akan Gentar

Selama tahun 2024, tercatat ada 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia, dan 10,5 persen di antaranya melibatkan angkutan barang.

Menurutnya, yang menjadi tantangan terkait kebijakan ini di antaranya tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, ketimpangan kepentingan pengusaha dan sopir, rendahnya kesejahteraan pengemudi, serta pungli.

Untuk menangani hal tersebut, pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional menuju zero ODOL tahun 2027, antara lain integrasi pendataan angkutan barang, pemberian insentif-disinsentif bagi pelaku usaha, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi, serta penguatan aspek ketenagakerjaan melalui standar kerja dan perlindungan hukum bagi sopir.

“Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini kira-kira bisa kita capai bersama tidak? Optimis? Karena saya dengar ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas,” ujar AHY. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *