Rencana Rekrutmen Besar-besaran Prajurit TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Jadi Sorotan

Suryamedia.id – Beberapa waktu yang lalu TNI Angkatan Darat (AD) disebut bakal membuka rekrutmen 24 ribu lebih prajurit untuk pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan. Namun, rencana tersebut mendapat sorotan beberapa pihak, termasuk DPR dan Koalisi Sipil.

Rencana pembentukan batalyon teritorial pembangunan merupakan inisiatif TNI yang sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat sektor pangan dan kesehatan.

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh meminta rencana rekrutmen prajurit level tamtama dikaji ulang. Menurutnya, penambahan jumlah personel TNI dalam skala besar merupakan kebijakan strategis, sehingga perlu perencanaan menyeluruh, terutama terkait anggaran.

“Saya mengingatkan agar rencana ini tidak bersifat reaktif atau seremonial, melainkan betul-betul berdasarkan kajian strategis yang mempertimbangkan situasi geopolitik, postur pertahanan, serta efisiensi anggaran negara,” kata Oleh, Rabu (11/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia melanjutkan, pembentukan batalyon teritorial juga harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sehingga tidak tumpang tindih dengan fungsi satuan lain, seperti Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil).

Baca Juga :   Ramai Dugaan Sawit Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatera, Wamentan Minta Dicek Dulu

Oleh mendorong TNI melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan, maupun Kementerian Keuangan terkait rencana tersebut, dan harus tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan prinsip good governance.

“Jangan sampai kita membuat struktur baru tanpa evaluasi atas efektivitas satuan yang sudah ada. Ini bisa menimbulkan pemborosan sumber daya manusia dan anggaran,” kata dia.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa rencana tersebut sudah keluar jauh dari tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara. Menurut mereka, TNI direkrut, dilatih, dan dididik untuk perang, bukan untuk mengurusi urusan-urusan di luar perang.

“Dengan demikian, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri,” kata koalisi dalam keterangan tertulis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *