Rembang, Suryamedia.id – Dua dari tiga pelaku pembacokan terhadap dua pemuda asal Desa Wiroto, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang masih di bawah umur.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan, S.H.,S.I.K.,M.H menyebutkan bahwa para tersangka merupakan warga Desa Maguan, Kecamatan Kaliori.
“Semua kita proses, termasuk anak di bawah umur, yang masih pelajar itu,” ujarnya, dikutip dari investigasibhayangkara.com.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (05/04/2025). Saat itu, para tersangka pulang dari pentas dangdut di Dusun Cering, Desa Mojowarno, Kaliori dengan berkendara motor. Salah satu tersangka yang masih di bawah umur diketahui membawa celurit.
Kemudian saat berada di jalan, pelaku bertemu dengan dua korban yang akan pulang. Tersangka kemudian menyalip dan menghadang motor korban. Pembacokan pun terjadi di jalan raya Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori.
Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
“Tersangka bertanya kowe cah ndi (kamu anak mana), dijawab cah Mambung (salah satu dusun di Desa Wiroto). Seorang pelaku yang masih anak di bawah umur langsung membacok korban,” jelasnya.
Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi oleh konfik pemuda antar desa. Sementara itu, salah satu tersangka AB mengaku hanya ikut-ikutan dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, dan tidak mengenal korban.
Ketiga tersangka berhasil dibekuk polisi saat hendak kabur ke Jakarta dan masih berada di Kudus pada (8/4/2025). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, pasal pengeroyokan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 12 tahun, yang pengeroyokan 9 tahun, UU Perlindungan Anak 4 tahun,” beber Wakapolres. (*)