Istana Tanggapi Video Viral Mobil Presiden Prabowo Isi Ulang di Pom Swasta

Suryamedia.id – Viral video yang memperlihatkan mobil MV3 Garuda diduga kepemilikan Presiden Prabowo Subianto mengisi bahan bakar minyak (BBM) di pom bensin swasta, Shell.

Video yang diunggah di media sosial ini jadi ramai ditengah isu pertamax oplosan dan kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Menanggapi video yang banyak diperbincangkan warganet tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membenarkan bahwa mobil tersebut merupakan milik Presiden Prabowo. Kendati demikian, video viral itu diambil sekitar empat bulan lalu.

“Itu video beberapa bulan yang lalu, itu sekitar empat bulan yang lalu dan mengisi BBM bisa dimana saja tanpa tendensi apapun,” terangnya, Sabtu (1/3/2025), dikutip Detik.

Lebih lanjut, Hasan Nasbi menegaskan bahwa mengisi BBM bisa dilakukan di mana saja tanpa ada tendensi apapun. Lagipula, pengisian ulang di pom bensin swasta tersebut dilakukan sebelum menjadi mobil Presiden yang dikenali dengan tanda plat RI 1.

“Itu sebelum jadi mobil presiden. Belum ada pelat Indonesia 1 atau RI 1,” sambungnya lagi.

Baca Juga :   News Grafis : Magelang Segera Miliki Kampung Mataram Kuno

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin; dan Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional.

Serta, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Gading Ramadhan dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Kasus ini berawal dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *