Suryamedia.id – Bagi pengemudi kendaraan bermotor, penting untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara rutin setelah habis masa berlakunya. Pasalnya, SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen berkendara sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan dari laman resmi Digital Korlantas, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun setelah diterbitkan. Sehingga, apabila pengguna tidak memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis, perlu untuk membuat baru. Adapun perpanjangan SIM ini bisa dilakukan 90 hari sebelum habis masanya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, saat ini prosesnya sudah bisa dilakukan secara daring atau online. Pengendara kendaraan bermotor tidak perlu datang langsung ke Satpas karena bisa melakukan prosesnya di rumah dan membayar administrasi lewat transfer.
Berikut kami rangkum cara perpanjangan SIM Online.
Cara Perpanjangan SIM Online
Pertama, download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore, kemudian lakukan registrasi dnegan nomor handphone aktif dan lakukan verifikasi. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi.
Setelah itu isikan profil dengan nomor NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email. Anda juga perlu melakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Persiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Selanjutnya, buka website erikkes.id untuk melakukan tes jasmani dan app.eppsi.id untuk tes psikologinya.
Setelah melakukan tes jasmani dan psikologi, pilih ‘Menu SIM’ dalam aplikasi dan pilih opsi perpanjangan SIM. Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Pilih SATPAS penerbit, kemudian masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI. Setelah itu, periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. Anda juga perlu mengisi indeks kepuasan sebelum keluar aplikasi.
Berapa lama dan biaya perpanjangan SIM?
Proses ini biasanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Estimasi waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pemilik SIM.
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpanjangan SIM A dikenai tarif Rp80.000
Perpanjangan SIM B dikenai tarif Rp80.000
Perpanjangan SIM C dikenai tarif Rp75.000
Perpanjangan SIM A dikenai tarif Rp30.000
Pembuatan SIM International dikenai tarif Rp225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS. (*)






