Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung untuk Pendalaman Perjanjian Pranikah dengan Harvey Moeis

Suryamedia.id – Sandra Dewi baru-baru ini kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI terkait korupsi PT Timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis. Tak hanya kekayaan sang suami, pihak Kejagung juga menyoroti perjanjian pranikah dengan Sandra Dewi.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Sandra Dewi. Disebut, perlu pendalaman soal perjanjian pranikah atau pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

“Kita mendalami tentang sejauh mana perjanjian pranikah saudara SD ini apakah benar dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi ataupun dalam rangka menutupi peristiwa pidana ini. Harus kita klarifikasi semua,” kata Kuntadi, dikutip dari DetikHot.

Selain itu, pihaknya juga akan mengecek penghasilan Sandra Dewi yang didapatkan sebagai artis. Sandra Dewi atau Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri diketahui mengawali karir artisnya sejak 2002. Ia menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016.

“Sebagaimana kita ketahui saudara SD ini pun punya penghasilan sebagai artis. Di situ juga kita akan menguji,” katanya.

Baca Juga :   Ahmad Dhani Dikecam Oleh Komnas Perempuan, Usulannya Dinilai Seksis

“Kita sudah punya data berapa tahun belakangan berapa penghasilan yang bisa bersangkutan (dapatkan) dan itu akan kita uji. Apakah harta-harta yang dimiliki wajar dengan aset yang dia miliki,” lanjut Kuntadi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri apakah aset yang dimiliki tersebut berkaitan dengan aset tindak pidana korupsi oleh tersangka.

“Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kita uji bahwa benar aset tersebut terkait tindak pidana korupsi yang kita periksa,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *