Suryamedia.id – Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengubah format debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam pemilihan tahun 2024. Berdasarkan aturan baru, para capres dan cawapres akan mengikuti debat secara berpasangan.
Ini berbeda dengan debat Pilpres sebelumnya, yang mana digelar debat khusus cawapres. Saat itu, ada K.H. Ma’ruf Amin dengan Sandiaga Uno yang melakukan debat dalam 3 putaran, mengangkat tema kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.
Mengapa format debat diubah?
Melansir Tempo, KPU menyebutkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus menunjukkan kekompakan dalam acara debat, sehingga langkah tersebut diambil dalam memperbarui format Pilpres tahun 2024 mendatang.
“Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU.
Untuk pelaksanaannya sendiri, proporsi bicara masing-masing pihak bergantung pada agenda depat. Jika debat calon Presiden, maka proporsi Capres akan lebih banyak dibandingkan Cawapresnya. KPU pun menegaskan bahwa debat akan dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ada pun rinciannya, debat untuk calon Presiden dilakukan tiga kali, sementara debat untuk calon Presiden dilakukan dua kali. Saat pelaksanaan, Cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian sebaliknya.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimani debat digelar dengan komposisi satu kali debat khusus Cawapres, dua kali khusus Capres, dan dua kali dihadiri Capres-Cawapres.
Tema debat Capres-Cawapres
Dalam pelaksanaan debat Capres dan Cawapres, dijelaskan bahwa para calon akan membahas perihal hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi dan terorisme, serta berbagai isu mengenai energi, pangan, lingkungan hidup, dan infrastruktur. Tema tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, ada juga topik pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, dan kebudayaan, sesuai yang tercantum dalam Putusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Jadwal debat Capres-Cawapres
Debat Pilpres pertama dilaksanakan pada 12 Desember 2023. Pada sesi ini, para calon akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Kemudian akan dilanjutkan debat kedua pada 22 Desember 2023 dengan tema yang berbeda, yakni pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Selanjutnya, pada 7 Januari 2024 debat akan membahas ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024 meliputi bahasan tentang energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Kemudian, pada sesi debat terakhir yang dijadwalkan tanggal 4 Februari 2024 akan fokus pada bahasan teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan. (*)