Anggota DPRD Pati Inginkan Raperda Pesantren Diterbitkan Maret

Pati, Suryamedia.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan pembahasan Raperda Fasilitasi dan Pengembangan Pesantren ditargetkan bisa disahkan paling lambat bulan Maret mendatang.

Hal tersebut diungkapkannya usai Rapat Paripurna agenda penyampaian penjelasan DPRD atas Raperda Prakarsa tentang Ponpes dan tanggapan Bupati Pati atas Raperda Prakarsa DPRD tentang Fasilitasi pengembangan pesantren pada Rabu (8/2/2023).

“Insyaallah pembahasannya nanti cepat karena kemarin sudah dibahas detail oleh fasilitator. Kami berharap nanti Maret sudah selesai,” ujar Muntamah kepada Mitrapost.com kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Penerbitan Raperda pesantren sempat ditangguhkan lantaran Pj Bupati belum mendapatkan izin dari Kemendagri untuk menerbitkan Perda.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 188/5082/OTDA tahun 2020. Edaran tersebut menjelaskan bahwa Pj Bupati dapat melakukan pembahasan dan penandatanganan Raperda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Pembahasan Raperda Pesantren terakhir dibahas di agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Pansus Raperda pada Senin (12/12/2022) siang.

Akhirnya pada Februari 2023, Pj Bupati Pati mendapatkan izin untuk melakukan penandatangan penertiban Perda oleh Kemendagri, sehingga Raperda bisa dibahas ulang.

Baca Juga :   Anggota Komisi A DPRD Pati Berharap Masyarakat Tak Terpengaruh Money Politik

Muntamah menyebutkan, agenda berikutnya akan dibentuk Pansus Raperda Pesantren yang baru. Ia mengharapkan Ketua Pansus yang baru diisi oleh Komisi D sebagai inisiator Raperda.

“Kita berharap nanti Pansusnya dari inisiator (Komisi D),” imbuh Anggota Dewan dan Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (adv)

Penulis: Moh.Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *