Menelisik Usulan Jabatan Gubernur Dihapus

Suryamedia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait dengan usulan jabatan gubernur yang dihapus.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan hal tersebut, sebab fungsi jabatan gubernur dinilai tidak efektif.

Dalam hal ini, Cak Imin mengusulkan dua pilihan diantaranya, ditiadakannya pemilihan gubernur, lalu untuk tahap kedua ditiadakannya institusi gubernur.

“Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota,” tutur Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel, dikutip dari Detik News, pada Jumat (3/2).

“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” kata dia.

Lebih lanjut, Cak Imin menyebut gubernur tidak berfungsi dalam mempercepat pembangunan. Ia lantas mengatakan usulan ini akan dikaji bersama para ahli.

“Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat,” jelasnya.

Baca Juga :   Tambah Jangkauan Pelayanan, Gerai Kodim Pati Kini Hadir di MPP

“Iya kita lagi mematangkan ini dengan para ahli ya. Tapi kita yakin itu akan kita perjuangkan,” jelasnya.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Presiden Jokowi, ia tidak mempermasalahkan usulan tersebut. namun, ia meminta agar aada kajian yang mendalam terkait dengan hal tersebut.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita… kalau usulan itu, ini negara demokrasi, ya boleh boleh saja, namanya usulan,” kata Jokowi.

“Tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh. Dari pusat langsung ke misalnya bupati/wali kota juga terlalu jauh. Span of control-nya yang harus dihitung. Semua harus dihitung,” tutur dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *