Kades Punya Fungsi Strategis sebagai Hakim Perdamaian

Suryamedia.id – Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa kepala desa mempunyai fungsi strategis sebagai hakim perdamaian. Hal ini pun mendapatkan dukungan dari pakar hukum.

Dilansir dari Detik News, Agus Riewanto selaku pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menjelaskan kepala desa menjadi pimpinan pemerintahan dalam desa.

“Namun kepala desa juga mempunyai peran substansial, yaitu sebagai pimpinan yang membangun kesadaran hukum dan konstitusi di tingkat desa. Dalam menjalankan peran substansial tersebut, kepala desa dapat menjadi pihak yang menyelesaikan konflik di tengah masyarakat,” ujar Agus, dikutip dari Detik News, pada Kamis (2/2/2023).

Kepala desa merupakan sosok yang disegani dan dipercayai oleh masyarakat. Hal ini dapat membantu untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di desa, sebab pedesaan mempunyai cara dan system kearifan lokal tersendiri.

“Maka tepat inisiatif yang dilakukan oleh BPHN dan MA tersebut untuk mendorong peran kepala desa sebagai hakim perdamaian dalam rangka menjaga kondusifitas dan kohesifitas desa. Strategi membangun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional dimulai dari desa. Jika desa aman dan tertib, pasti negara aman dan tertib pula,” kata Agus menegaskan.

Baca Juga :   Dewan Harapkan Pemerintah Desa Memiliki Website

Sementara itu, pakar hukum Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan menyebut kepala desa tidak hanya berperan dalam masalah birokrasi namun juga perdamaian.

“Agar kepala desa dapat melaksanakan fungsi strategis sebagai hakim perdamaian, maka mereka harus dibekali dengan pemahaman hukum dari berbagai pendekatan secara ekonomi, sosial, dan lainnya. Sehingga penting untuk disiapkan pendidikan dan pelatihan paralegal bagi kepala desa untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para kepala desa akan aspek-aspek dasar hukum guna membantu mendampingi, memediatori, dan menyelesaikan masalah hukum di desa melalui secara nonlitigasi,” ucap Jimmy, yang juga merupakan Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan.

Sebelumnya, BPHN dengan Mahkamah Agung (MA) memberikan pelatihan mediasi ke Kepala Desa.

“Ternyata implikasi banyaknya perkara dan konflik di masyarakat oleh kepala desa juga berdampak pada menumpuknya perkara-perkara di tingkat penyidikan dan di peradilan. Fungsi kades yang demikian juga bisa merawat kearifan lokal masyarakat setempat,” tutur Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *