Bawaslu Pekalongan Buka Posko Aduan Masyarakat Jelang Pemilu 2024

Suryamedia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekalongan membuka posko aduan masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Posko aduan masyarakat ini dibuka jika ada masyarakat jika tercatut Namanya sebagai pendukung salah satu peserta Pemilu 2024, terutama bila memihak salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pembukaan posko aduan ini seiring dengan dimulainya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU pada tanggal 29 Juli hingga 14 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto mengungkapkan bahwa, jika pembukaan posko aduan ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika terjadi pencatutan nama sebagai pendukung anggota DPD atau parpol tertentu.

“Kami mengawasi bagaimana keakuratan dukungan daripada calon perseorangan yang akan menjadi peserta pemilu 2024. Biasanya kalau proses di dukungan itu banyak pencatutan nama. Artinya, warga atau orang tersebut merasa tidak mendukung tapi ternyata di sistem informasi yang ada di KPU mereka mendukung,” ucapnya.

Baca Juga :   PPKM Level 2, Dindik Siapkan PTM Terbatas PAUD/TK

Disampaikan Sugiharto, ketika yang bersangkutan merasa tidak mendukung kemudian di sistem itu namanya dicatut untuk dukungan salah satu peserta pemilu, silahkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Pekalongan pada laman https://s.id/aduanmasyarakatpekalongan.

“Silahkan masyarakat bisa melaporkan apabila yang bersangkutan keberatan namanya tercantum sebagai pendukung salah satu peserta pemilu 2024, misalkan pendukung bakal calon anggota DPD. Bawaslu akan menindaklanjuti ke KPU setempat agar nama yang bersangkutan bisa dihapus. Tentunya laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan mengirimkan saran dan masukan perbaikan kepada KPU Kota Pekalongan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *