Dewan Jelaskan Payung Hukum HIV/AIDS di Kabupaten Pati

Pati, Suryamedia.id – Penyakit HIV/AIDS merupakan penyakit yang berbahaya karena hingga kini masih belum ditemukan cara atau metode untuk penyembuhannya.

Oleh karena itu, penyakit ini pun diharapkan tidak menyebar dan tidak menjangkiti masyarakat Indonesia termasuk di Kabupaten Pati.

Untuk menekan jumlah pengidap penyakit ini , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun telah melakukan berbagai upaya. Baik dengan mencegah adanya seks bebas atau prostitusi, sosialisasi bahaya HIV/AIDS, hingga membuat aturan mengenai masalah ini.

Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang membahas msalah ini.

Yang mana Perda tersebut, telah ditetapkan pada tahun 2020 yang lalu dengan nomor Peraturan yang berlaku yakni 7 tahun 2020.

“Untuk  penanganan kasus HIV AIDS di Kabupaten Pati mestinya sudah punya payung hukum yaitu Perda Nomor  7 tahun 2020 tentang penanggulangan HIV AIDS,” ujar Maesaroh.

Kemudian aturan ini dipertegas lagi dengan kebijakan berupa pengeluaran Peraturan Bupati (Perbup) dalam menjalankan program tersebut, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2022 tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Kenaikan UMK di Pati Diusulkan Sebesar Rp2,1 Juta

“Dan pelaksanaannya sudah ada Perbup  nomor 38 tahun 2022,” paparnya kepada tim Suryamedia.id. (adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *