Kasus TPPU Aplikasi Robot Trading Mark AI Masuki Tahap Penyidikan

Suryamedia.id – Kasus dugaan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di aplikasi robot trading crypto Mark Al masuki tahap penyidikan.

Sebagai informasi, kasus dugaan penggelapan hingga TPPU robot trading Mark Al ini dalam naungan PT Teknologi Investasi Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pengusutan kasus tersebut didasari laporan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri ter tanggal 9 November 2021.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp9 miliar. Dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” ujar Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu (28/9/2022).

Ramadhan juga mengatakan bahwa mulanya investasi dari para korban berjalan lancar, serta bisa mencairkan keuntungan.

Akan tetapi pada 15 Oktober 2021, korban tidak bisa melakukan pencairan, dan dijanjikan akan normal kembali pada 18 Oktober 2021.

Akan tetapi hingga saat ini para korban tidak bisa mencairkan keuntungan tersebut dan mengalami kerugian dengan nominal yang cukup besar.

Baca Juga :   DPR RI Bakal Kunjungi Lokasi Perusahaan Swasta di Kawasan Raja Ampat Buntut Laporan Dugaan Eksploitasi

“Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai angka Rp25 miliar,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara juga maksimal 4 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *