Heboh Produk AS di Indonesia Tidak Perlu Sertifikasi Halal, MUI: Menurut UU Wajib Punya

Suryamedia.id – Heboh kabar produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Hal ini buntut kesepakatan dagang antara Pemerintah RI dengan AS beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa setiap produk luar yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa dinegosiasikan karena diatur dalam undang-undang.

“UU itu menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujar dia, Sabtu (21/2/2026), dikutip CNN Indonesia.

Ia mengatakan, pemerintah RI harus menjamin kehalalan produk karena itu bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Indonesia berhak melakukan transaksi dengan negara apa saja, namun tetap harus menghormati dan tanpa tekanan politik.

Sebelumnya, ia sempat melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan Lembaga Halal, dan ia melihat sistem sertifikasi halal diakui.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujar dia.

Baca Juga :   Immanuel Ebenezer Dicopot Jabatannya dari Kabinet Merah Putih Buntut Kasus Pemerasan K3

Pihaknya juga mengusulkan ruang kompromi, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan waktu pengurusan. Dengan demikian, tidak akan mengurangi aspek substansi kehalalan produk yang beredar di Indonesia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca