Timothy Ronald Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan, Korban Mengaku Rugi Rp3 M

Suryamedia.id – Kreator konten sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan atas kasus dugaan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Younger yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Sebelumnya, laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026). Keesokan harinya, pada Selasa (13/1/2026), Younger menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus tersebut pada pukul 11.50 WIB.

“Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya serta saksi-saksi dan akan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto, Senin (12/1/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” lanjut dia.

Sementara itu, pihak Younger juga membenarkan bahwa ia menjalani pemeriksaan hari ini. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengonfirmasi kembali statusnya sebagai anggota grup trading yang dikepalai Timothy, serta kerugian Rp3 miliar sesuai laporannya kemarin.

“Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 Miliar. Saya membernya (Akademi Crypto),” kata Younger.

Baca Juga :   Diresmikan Hari Ini, Berikut yang Perlu Diketahui Tentang BPI Danantara

“Ya saya membernya,” lanjut dia.

Pihaknya telah mengajukan dua saksi untuk diperiksa, dan diperkirakan jumlahnya akan bertambah hingga 300 orang yang mendaftar. Namun, untuk saat ini, pihaknya hanya akan mengajukan tiga orang saksi.

Menurut laporan, Younger menjelaskan bahwa para member diberikan sinyal untuk membeli coin manta dengan iming-iming janji meningkat 300-500 persen pada Januari 2024. Namun, harga coin manta justru turun, sehingga ia merasa dirugikan hingga miliaran.

Kasus ini turut menjadi sorotan Pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia menegaskan bahwa yang besangkutan tidak melakukan penipuan karena tidak menjual produk ataupun menerima uang investasi.

“Timothy itu tidak jual barang, Timothy itu tidak terima uang investasi. Timothy itu bukan investasi bodong, dia hanya menjual kelas,” katanya lewat akun media sosial, Selasa (13/1/2026).

Ia mengklaim, Timothy tidak bertanggung jawab atas hasil penerapan ilmu tersebut oleh para anggota di kelasnya.

“Ibaratnya, menyelenggarakan kursus online dan tentang bitcoin. Modul-modulnya gimana, analisanya gimana. Jadi, dia hanya memberikan pelajaran, kursus tentang bitcoin, analisanya dan sebagainya,” jelas Hotman Paris.

Baca Juga :   Anies Baswedan Tanggapi Kasus Tom Lembong: Proses Hukum Harus Dihormati

“Pilihan di tanganmu, jadi di mana nipunya kalau misalnya kursus online satu tahun,” lanjut dia lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *