UMP Aceh Tak Mengalami Penyesuaian di Tahun 2026, Kemnaker Beri Alasan

Suryamedia.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tidak mengalami penyesuaian di tahun 2026. Dengan demikian, besarannya tetap menggunakan UMP tahun sebelumnya, yakni Rp3.685.616.

Terkait hal ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang terdampak bencana paling parah, sehingga memerlukan kebijakan khusus untuk menentukan upah minimum.

“Bukankah kita semua paham bahwa bencana di Aceh lebih parah ya dari Sumbar dan Sumut?” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Rabu (31/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Dalam Pasal 88F UU Cipta Kerja, dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dari formula umum. Pihaknya menetapkan bencana yang menimpa Aceh sebagai keadaan khusus.

“Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Pemerintah RI Siapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Hingga Rp10 Triliun

Sementara itu, Pasal 88D UU yang sama mengatur upah minimum dihitung menggunakan formula tertentu dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Serta, Pasal 88E menegaskan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sehingga pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Selain Aceh, Papua Pegunungan juga belum menetapkan UMP 2026 secara final dan masih menunggu keputusan kepala daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *