Viral Video Pegawai Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, BI Angkat Bicara

Suryamedia.id – Viral video di media sosial yang memperlihatkan pelanggan toko roti tidak bisa membayar produk yang dibelinya menggunakan uang tunai. Hal tersebut menjadi polemik lantaran tidak semua masyarakat Indonesia berkenan menggunakan e-wallet.

Menanggapi hal tersebut pihak Bank Indonesia (BI) turut buka suara. Pihaknya menyebutkan bahwa menolak pembayaran tunai dari pelanggan melanggar Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny menjelaskan dalam, Senin (22/12/2025), dikutip CNBC Indonesia.

Dengan hadirnya sistem pembayaran digital seperti QRIS, BI memang mendorong pemanfaatan pembayaran non tunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman dan andal. Namun, transaksi menggunakan uang tunai juga tetap dibutuhkan, terlebih Indonesia memiliki keragaman demografi.

Baca Juga :   Menkeu RI Pastikan Tak Ada Pajak Baru Tahun 2026

“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, heboh video yang menunjukkan pegawai toko Roti O menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek karena hanya menerima pembayaran non tunai. Hal itu memicu protes dari pelanggan lainnya setelah mengetahui nenek tersebut kesulitan untuk melakukan pembayaran.

Menanggapi kejadian tersebut, manajemen Roti O sebagai gerai toko roti dalam video menjelaskan alasan penolakan pembayaran dengan uang tunai. Penggunaan transaksi non tunai di outlet bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Instagram @rotio.indonesia dikutip Senin (22/12/2025). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca