Satu Korporasi Ditetapkan Tersangka Kasus Temuan Gelondongan Kayu di Sumatera

Suryamedia.id – Satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus temuan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir dan longsor di Sumatera. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, kasus tersebut masih bergulir di kepolisian. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka kasus gelondongan kayu yang dihubungkan dengan isu kerusakan lingkungan hingga tindak pencucian uang.

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” kata Sigit, Jumat (18/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” lanjut dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penemuan kayu gelondongan yang terbawa banjir Sumatra.

Sebelumnya, pihaknya telah memulai penyidikan terkait temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli di Tapanuli.

Baca Juga :   Armada Pengangkutan Sampah Terbatas, Sampah di Kramat Jati Jadi Menggunung

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, Selasa (16/12/2025). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *