22 Izin Pemanfaatan Hutan Perusahaan Dicabut Buntut Bencana di Sumatera

Suryamedia.id – Sejumlah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik 22 perusahaan dicabut, buntut dugaan pembalakan liar di hutan Sumatera. Adapun luas lahan atas kegiatan berusaha yang dicabut seluas 1.012.016 hektare, termasuk di wilayah Sumatera.

“Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Senin (15/12/2025), dikutip Detik.

“Yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera menindaklanjuti temuan gelondongan kayu yang muncul pada bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera.

Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini akan ditelusuri secara ilmiah, kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum jika ada unsur pelanggaran di baliknya. Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir segala pelanggaran yang merusak hutan di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapapun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Rugikan Miliaran Rupiah, Komplotan Pencuri Kelapa Sawit Diamankan

“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia,” ujar Raja Antoni.

Sebelumnya, telah dilakukan pencabutan 18 PBPH pada Februari lalu, diikuti pencabutan 20 PBPH berkinerja buruk di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *