Ada Temuan Aktivitas Illegal Logging dan Land Clearing di Sungai Tamiang Aceh

Suryamedia.id – Bareskrim Polri sebut ada aktivitas penebangan liar (illegal logging) dan pembukaan lahan (land clearing) di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Menurut temuan awal, aktivitas ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong.

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Selasa (9/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” lanjut dia.

Ia menyebutkan, penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas tidak berizin, sementara kayu yang ditebang bukan jenis kayu keras. Pihaknya akan menambah tim untuk melakukan fokus penyelidikan terkait temuan di wilayah Sungai Tamiang.

“Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada bekas gergaji pada kayu-kayu gelondongan yang terseret banjir wilayah Aceh. Temuan bekas gergaji akan jadi fokus penyelidikan dengan menyusuri aliran sungai dari hulu hingga hilir untuk mengetahui asal kayu itu.

Baca Juga :   Jembatan Lembah Dieng Malang Ambrol, Wali Kota: Tahun 2024 Akan Dibangun

“Dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu, namun kita dapati ada beberapa yang ada bekas potongan dari chainsaw ya. Itu yang akan kita dalami,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *