Diduga Biang Kerok Banjir dan Longsor Sumatera, Izin Operasional 8 Perusahaan Dicabut

Suryamedia.id – Ada delapan perusahaan di Pulau Sumatera, termasuk tambang dan sawit, dicabut izin operasionalnya. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq. Ia menyebutkan total delapan perusahaan yang akan dikaji ulang aspek perizinannya, namun baru tujuh yang terdata.

“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” kata Hanif, Kamis (4/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Saat ini baru terdata tujuh dari delapan. Delapannya sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil,” lanjut dia.

Sebelumnya, Kementerian LH telah melakukan pemanggilan pemeriksaan yang bakal digelar pada Senin (8/12/2025) mendatang. Jika perlu, tindak lanjut tersebut akan menggunakanpendekatan pidana mengingat jumlah korban yang tak sedikit.

Baca Juga :   BRIN Siapkan Pengolahan Air Bersih bagi Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” katanya.

Operasional sejumlah perusahaan di tiga provinsi tersebut diduga memperparah dampak anomali cuaca dan buruknya tingkat peresapan air hujan. Dari 340 ribu hektare hutan, 50 ribu di antaranya kini menjadi lahan kering.

“Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya, itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *