Baru Lunas Rp13 Triliun, Negara Tagih Kekurangan Rp4 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Suryamedia.id – Total kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit pentah (crude palm oil/CPO) diketahui sebanyak Rp17,7 triliun. Sementara, saat ini baru dikembalikan Rp13,2 triliun, sehingga masih ada sisa Rp4 triliun lagi yang masih harus diterima negara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penagihan, dan harus dilunasi sampai dengan batas waktu. Apabila setelah batas waktu belum dilunasi, maka aset perusahaan akan dilelang.

“Kejaksaan sudah akan meminta, nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” kata dia baru-baru ini, dikutip MetroTV News.

“Apabila sudah dikasih batas waktu belum juga (dilunasi), ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya,” tegas Anang.

Penagihan kerugian tersebut ditujukan pada tiga korporasi besar, masing-masing adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Diketahui, dua perusahaan atas nama Permata Hijau dan Musim Mas masih memiliki kekurangan dalam pelunasannya.

“Kalau satu perusahaan sudah lunas, sudah selesai yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masih ada kekurangan,” jelasnya.

Baca Juga :   Menhub Instruksikan Penjagaan Ketat di Pelabuhan Jelang Nataru

Sebelumnya, dilakukan penyerahan uang sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara atas kasus korupsi ekspor CPO pada Senin (20/10/2025). Nantinya, sebagian uang tersebut akan dialokasikan untuk sektor pendidikan, yakni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Presiden RI Prabowo Subianto, dikutip Kompas.

“Uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” lanjut dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *