Kemenkeu Bakal Berikan Subsidi Bunga untuk KUR Perumahan Hingga 10 Persen

 

Suryamedia.id – Pemerintah RI lewat Kementerian Keuangan bakal memberikan subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) sektor perumahan hingga 10 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang diundangkan pada 24 September 2025.

Subsidi ini diberikan untuk memudahkan akses pembiayaan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah. Kebijakan ini turut mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.

“Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah,” demikian bunyi Pasal 4 PMK tersebut.

Setiap kategori penerima mendapatkan besaran subsidi bunga yang berbeda. Rinciannya, pelaku usaha penyediaan rumah, subsidi bunga diberikan sebesar 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu paling lama empat tahun untuk kredit modal kerja, atau lima tahun untuk kredit investasi.

Dari sisi permintaan rumah, subsidi lebih besar, yakni plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga disubsidi sebesar 10 persen per tahun. Sedangkan, plafon kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi ditetapkan sebesar 5,5 persen per tahun dengan tenor maksimal lima tahun.

Baca Juga :   Edhy Prabowo Ajukan Kasasi ke MA, Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Aturan ini juga memuat formula perhitungan subsidi bunga, yakni besaran subsidi × baki debet × hari bunga/360 hari. Dengan perhitungan tersebut, setiap penerima kredit akan mendapatkan potongan bunga sesuai dengan besarnya pinjaman dan jangka waktu cicilan.

Pemerintah juga menetapkan batasan, serta penyaluran subsidi wajib melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit program perumahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar subsidi tepat sasaran.

Subsidi bunga tidak diberikan terhadap pinjaman yang telah melewati jatuh tempo, pinjaman yang masuk kolektibilitas 5, pinjaman yang sudah diajukan klaim penjaminan, maupun pinjaman yang tidak tercatat pembayaran cicilannya oleh penyalur kredit.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, dengan penyesuaian rencana target penyaluran kredit yang dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran (TA) 2025 hingga 2028. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *