Suryamedia.id – Pihak kepolisian masih kejar provokator aksi penjarahan dan pembakaran fasilitas umum saat demo, tak terkecuali pemilik akun media sosial. Dalam hal ini, polisi menerjunkan tim siber Bareskrim Polri untuk mendeteksi akun-akun tersebut.
“Jadi terkait dengan penyelidikan dan pengusutan akun-akun ini masih tetap berlanjut jadi kita masih tetap dalami,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (3/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, arahan tersebut juga diteruskan ke Polda di seluruh wilayah. Pihaknya tak segan menindak tegas para pelaku jika terbukti melakukan provokasi di media sosial.
“Kita tetap melakukan patroli siber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi, yang juga akun-akun lain yang terkait dengan yang sudah kita penangkapan yang belum dilakukan penindakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus provokasi aksi anarkis saat demo di media sosial. Peran masing-masing tersangka pun berbeda-beda, mulai dari menyebarkan ajakan demo, manipulasi konten, hingga membuat konten provokatif untuk menjarah dan membakar.
Dari tujuh orang tersebut, enam orang ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan namun wajib lapor. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE tentang manipulasi data dan ujaran kebencian, hingga pasal penghasutan dalam KUHP. (*)