Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI janji bakal merevisi Undang-undang (UU) Hak Cipta. Hal ini turut menjawab persoalan royalti yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan merampungkan UU tersebut dalam waktu dua bulan. Sebenarnya, rencana revisi ini sudah ada sejak tahun lalu, namun revisi itu tak kunjung selesai karena adanya tarik-menarik kepentingan.
“Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” kata Dasco, Kamis (21/8/2025), dikutip Antara.
Ia melanjutkan, pihaknya turut menggandeng pihak-pihak yang berkepentingan dalam urusan revisi UU Hak Cipta ini, termausk artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga LMKN dan LMK.
Seluruh pihak tersebut sepakat agar saat ini delegasi penarikan royalti dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sementara, LMK akan dilakukan audit untuk memastikan transparansi penarikan royalty selama ini.
“Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU itu merupakan respon DPR RI dalam menyelesaikan polemik royalti yang sedang terjadi.
“Ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga, tapi mencuat hari ini,” kata Willy. (*)