BGN Ungkap Upaya Mitigasi Korupsi Anggaran Program MBG

 

Suryamedia.id – Badan Gizi Nasional (BGN) ungkap upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia. Pasalnya, korupsi anggaran menjadi salah satu risiko besar dalam pelaksanaan program ini.

“Ada dua risiko yang besar di MBG, satu, penyalahgunaan anggaran, yang kedua, keracunan. Kalau saya ditanya mana yang ditakutkan yang lebih ditakutkan yang kedua, bukan yang pertama,” kata dia, Selasa (19/8), dikutip Antara.

Ia turut menjelaskan, anggaran MBG saat ini tidak disimpan di rekening BGN, tetapi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan menggunakan vitual account. Selain itu, diperlukan verifikasi oleh pihak-pihak lainnya untuk penyaluran langsung ke SPPG.

“Anggaran makan bergizi ini tidak disimpan di rekening BGN, tetapi disimpan di KPPN, kemudian begitu mau disalurkan, kami gunakan namanya akun virtual atau virtual account,” jelas Dadan.

“Nah, virtual account itu diverifikasi oleh dua, satu oleh pegawai BGN, satu lagi oleh mitra, nah kemudian uang itu begitu turun dari KPPN langsung ke virtual account di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” lanjutnya.

Baca Juga :   Mudahkan Masyarakat, Korlantas Polri Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Pagu anggaran untuk bahan baku dan operasional ditetapkan berdasarkan penggunaan atau at cost dengan penyesuaian referensi harga pasar untuk masing-masing produk di SPPG. Hal ini dilakukan untuk mencegah mitra melakukan mark-up harga.

Selain itu, BGN juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menindak pihak-pihak yang mencoba menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran.

“Jadi ada kasus yang mitra yang berusaha mencoba mark-up (menambahkan harga) ya, dinaik-naikkan harganya, itu dalam waktu singkat saja sudah langsung ketahuan dan mereka sudah harus mengembalikan kelebihan yang mereka klaim, jadi menggunakan harga referensi pasar,” ujarnya.

Sebagai informasi, sampai dengan pertengahan Agustus 2025, sebanyak 5.905 dapur MBG atau SPPG telah yang melayani sekitar 20,5 juta penerima manfaat. Pendirian SPPG dilakukan melalui kolaborasi dengan pengusaha lokal, organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat, dan APBN 2025. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *