Prabowo Subianto tentang Ambalat: Cari Cara Penyelesaian Damai dengan Pemerintah Malaysia

 

Suryamedia.id – Heboh kabar pengelolaan bersama terhadap Ambalat oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia. Presiden RI Prabowo Subianto ingin penyelesaian yang damai antara kedua belah pihak.

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia menyebut Ambalat menjadi Laut Sulawesi. Wilayah perairan ini terletak di Blok ND6 dan ND7, menurut dalam Peta Baru Malaysia 1979. Istilah ini berbeda dengan Ambalat yang umum digunakan oleh Indonesia.

“Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kita di Laut Sulawesi,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Dato’ Seri Mohamad Hasan.

Menurut Malaysia, setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait. Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

“Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan,” kata Menlu Malaysia.

Baca Juga :   Disebut Jadi Kendaraan Investasi Pemerintah, Berikut Penjelasan Tentang Danantara

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginginkan penyelesaian yang damai melalui iktikad yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

“Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada iktikad baik dari dua pihak. Kita jangan, biasalah ada mungkin. Intinya kita mau penyelesaian yang baik,” kata Presiden Prabowo, Kamis (7/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan pihaknya akan mengawal sengketa perbatasan RI dengan Malaysia. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final terkait pengelolaan bersama Blok ND6 dan ND7 di wilayah Ambalat.

Pihaknya mendorong pemerintah RI melakukan pendekatan diplomatik berbasis hukum internasional, seperti melalui ASEAN dan forum maritim regional.

“Komisi I DPR RI memandang bahwa penyebutan istilah Laut Ambalat bukan sekadar soal nama, melainkan bagian dari penegasan klaim wilayah yang sah dan telah menjadi bagian dari proses diplomatik dan teknis yang panjang,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *