Anggota Dewan Fraksi PDIP Soal Bendera One Piece: Tidak Ada Pelanggaran Hukum, Hanya Bentuk Kebebasan Berekspresi

Suryamedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI tanggapi kontroversi mengenai pemasangan bendera One Piece yang masif terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum, terlebih penghinaan simbol negara. Pemasangan bendera yang muncul dalam anime tersebut tak lebih dari bentuk kratifitas anak muda dalam berekspresi.

“Karena tidak ada bentuk pelanggaran hukum, tidak pula menghina simbol negara. Mereka hanya berekspresi dengan cara-nya, yang hari ini zaman pun sudah makin terbuka dan maju,” katanya, Selasa (5/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sebagai informasi, bendera yang dipasang oleh sejumlah orang tersebut merujuk pada bendera bajak laut Topi Jerami. Bendera itu membawa makna kekuatan kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas. Bajak laut dalam serial itu menjadi simbol perjuangan melawan penindasan, dilansir dari laman One Piece Fandom.

Wakil rakyat yang turut menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu melanjutkan, kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih, Indonesia merupakan demokrasi.

Baca Juga :   Sejarah Hari Santri Nasional Setiap 22 Oktober

“Ini menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat,” kata Andreas.

Menurutnya, fenomena ini terlalu berlebihan jika disebut tindakan makar. Sebaliknya, fenomena ini bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan introspeksi.

“Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar,” terangnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sempat mengingatkan agar pengibaran bendera One Piece tak mengganggu kesakralan HUT Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Pihaknya mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari kreativitas dan kebebasan berekspresi. Namun, ini akan bermasalah jika kebebasan berekspresi digunakan untuk menghina atau melarang pengibaran Bendera Pusaka.

“Yang jadi masalah itu kan adalah misalnya begini, kemudian ada pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip ya, memanfaatkan kreatifitas tersebut untuk hal-hal yang menurut pendapat kita itu juga sebaiknya jangan sampai terjadi,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *