28 Juta Rekening yang Diblokir PPATK Dibuka Kembali

Suryamedia.id – Sebanyak lebih dari 28 juta rekening nasabah bank yang diblokir kembali dibuka oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembukaan kembali rekening itu berdasarkan persetujuan PPATK setelah melalui serangkaian proses sesuai ketentuan.

“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, PPATK telag menyediakan formulir khusus untuk mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem. Nantinya, nasabah harus menjawab sekitar 10 pertanyaan sebagai bentuk validasi data.

Adapun pertanyaan tersebut meliputi nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan.

“Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa data dan uang nasabah tetap aman selama proses pemblokiran. Dana di rekening akan tetap utuh dan bisa dipakai kembali usai proses keberatan rampung.

Baca Juga :   Bikin Heboh, Pria di NTT Potong Kemaluannya

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tuturnya beberapa hari lalu.

Sebelumnya, PPATK memblokir sejumlah rekening yang dormant alias rekening yang tidak aktif bertransaksi. Ini karena rekening dormant disebut rawan disalahgunakan dalam tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, sampai korupsi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *